Hukum

Abdul Aziz Desak Eksekusi Putusan MA soal Eks Torganda, Status Lahan 47.000 Hektare Dipersoalkan

×

Abdul Aziz Desak Eksekusi Putusan MA soal Eks Torganda, Status Lahan 47.000 Hektare Dipersoalkan

Sebarkan artikel ini
Adu argumentasi antara masyarakat dan pihak PT Agrinas Palma Nusantara berlangsung di area perkebunan kelapa sawit eks PT Torganda, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, dengan kehadiran aparat kepolisian dan TNI di lokasi, sebelum Abdul Aziz menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Medan pada Oktober 2026 (langgamnews.com/Foto: Ist).

Ia juga mempertanyakan belum ditunjukkannya bukti proses pengukuhan kawasan hutan yang, menurutnya, diperlukan untuk menjelaskan dasar penetapan status kawasan pada lahan yang disengketakan.

“Kalau dikatakan areal itu adalah kawasan hutan yang kemudian menjadi dasar satgas PKH untuk menyita, sampai hari ini belum pernah ditunjukkan bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan itu. Dan putusan 885 dan putusan 2904 sesungguhnya telah membuktikan bahwa areal itu bukan kawasan hutan,” kata Abdul Aziz.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Abdul Aziz mengenai status lahan dan putusan yang dirujuknya. Penetapan status hukum setiap bidang tanah serta pelaksanaan putusan tetap perlu merujuk pada dokumen resmi dan proses hukum yang berwenang.

Abdul Aziz: Persoalan Bukan Sekadar Kebun Plasma

Abdul Aziz juga menanggapi wacana pemberian kebun plasma kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa persoalan yang disampaikan masyarakat bukan semata-mata mengenai pemberian fasilitas plasma, melainkan kejelasan status lahan yang mereka klaim telah diperjanjikan sebelumnya.