Hukum

Abdul Aziz Desak Eksekusi Putusan MA soal Eks Torganda, Status Lahan 47.000 Hektare Dipersoalkan

×

Abdul Aziz Desak Eksekusi Putusan MA soal Eks Torganda, Status Lahan 47.000 Hektare Dipersoalkan

Sebarkan artikel ini
Adu argumentasi antara masyarakat dan pihak PT Agrinas Palma Nusantara berlangsung di area perkebunan kelapa sawit eks PT Torganda, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, dengan kehadiran aparat kepolisian dan TNI di lokasi, sebelum Abdul Aziz menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Medan pada Oktober 2026 (langgamnews.com/Foto: Ist).

Abdul Aziz juga mengungkapkan adanya dokumen sertifikat hak milik (SHM) yang dikaitkan dengan lahan masyarakat di kawasan perkebunan tersebut. Salah satu dokumen yang disebutnya ialah SHM Nomor 1457 atas nama Amiruddin.

Berdasarkan data yang diperolehnya, kata Abdul Aziz, sertifikat hak milik masyarakat di areal sekitar 47.000 hektare itu mencakup kurang lebih 9.500 hektare. Ia menilai dokumen tersebut perlu diperiksa sebagai bagian dari penelusuran status dan riwayat penguasaan lahan.

Penyitaan Satgas PKH dan Pengelolaan oleh Agrinas

Abdul Aziz turut mempersoalkan tindakan Satgas PKH yang menurut keterangannya memasuki areal perkebunan pada Mei 2025. Ia menyatakan penyitaan dilakukan terhadap kebun kelapa sawit beserta pabrik kelapa sawit yang berada di lokasi.

Ia menyebut Putusan Nomor 2642 Tahun 2006 sebagai dasar yang digunakan dalam tindakan tersebut. Menurut penjelasannya, putusan pidana itu berkaitan dengan perkara yang pernah menyebabkan DL Sitorus menjalani hukuman penjara.

Abdul Aziz meminta persoalan tersebut dilihat bersama dengan perkara perdata yang kemudian diajukan masyarakat melalui kedua koperasi. Ia mempertanyakan apakah riwayat penguasaan tanah, dokumen kepemilikan, dan putusan pengadilan yang dirujuk masyarakat telah diperiksa secara menyeluruh sebelum pengelolaan perkebunan dialihkan.