Ia menyampaikan perbandingan tersebut berdasarkan keterangan dan data yang menurutnya diperoleh selama menelusuri persoalan masyarakat di lokasi perkebunan.
Klaim Tanah Ulayat dan Dokumen Kepemilikan
Dalam konferensi pers itu, Abdul Aziz menyatakan areal yang dipersoalkan berkaitan dengan tanah ulayat tiga luat, yakni Luat Simangambat, Luat Ujung Batu, dan Luat Hurista.
Menurut dia, pada rentang 1990 hingga 2000, tanah-tanah ulayat tersebut diperjanjikan kepada PT Torganda dengan pola pembagian lahan 60 persen untuk bapak angkat dan 40 persen untuk masyarakat.
Ia menyebut sebagian lahan masyarakat telah dilengkapi surat keterangan tanah (SKT) yang ditandatangani hingga tingkat camat. Selain itu, terdapat bidang tanah yang menurut keterangannya telah memiliki sertifikat hak milik.
Abdul Aziz berpendapat, keberadaan dokumen tersebut perlu menjadi bahan pemeriksaan pemerintah. Menurutnya, penanganan persoalan tidak cukup hanya melihat aspek penertiban kawasan hutan, tetapi juga perlu menelaah riwayat perjanjian, kepemilikan, dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan lahan.












