Hukum

Abdul Aziz Desak Eksekusi Putusan MA soal Eks Torganda, Status Lahan 47.000 Hektare Dipersoalkan

×

Abdul Aziz Desak Eksekusi Putusan MA soal Eks Torganda, Status Lahan 47.000 Hektare Dipersoalkan

Sebarkan artikel ini
Adu argumentasi antara masyarakat dan pihak PT Agrinas Palma Nusantara berlangsung di area perkebunan kelapa sawit eks PT Torganda, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, dengan kehadiran aparat kepolisian dan TNI di lokasi, sebelum Abdul Aziz menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Medan pada Oktober 2026 (langgamnews.com/Foto: Ist).

Ia menyampaikan perbandingan tersebut berdasarkan keterangan dan data yang menurutnya diperoleh selama menelusuri persoalan masyarakat di lokasi perkebunan.

Klaim Tanah Ulayat dan Dokumen Kepemilikan

Dalam konferensi pers itu, Abdul Aziz menyatakan areal yang dipersoalkan berkaitan dengan tanah ulayat tiga luat, yakni Luat Simangambat, Luat Ujung Batu, dan Luat Hurista.

Menurut dia, pada rentang 1990 hingga 2000, tanah-tanah ulayat tersebut diperjanjikan kepada PT Torganda dengan pola pembagian lahan 60 persen untuk bapak angkat dan 40 persen untuk masyarakat.

Ia menyebut sebagian lahan masyarakat telah dilengkapi surat keterangan tanah (SKT) yang ditandatangani hingga tingkat camat. Selain itu, terdapat bidang tanah yang menurut keterangannya telah memiliki sertifikat hak milik.

Abdul Aziz berpendapat, keberadaan dokumen tersebut perlu menjadi bahan pemeriksaan pemerintah. Menurutnya, penanganan persoalan tidak cukup hanya melihat aspek penertiban kawasan hutan, tetapi juga perlu menelaah riwayat perjanjian, kepemilikan, dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan lahan.