“Ini bukan soal akan diberikan plasma atau tidak plasma. Kasus Torganda ini tidak sama dengan kasus yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat di tempat lain. Bahwa areal 47000 hektare itu adalah lahan milik masyarakat yang diperjanjikan,” ujarnya.
Menurut Abdul Aziz, penyelesaian perlu diawali dengan pemeriksaan dan penjelasan mengenai status hak masyarakat. Setelah persoalan tersebut jelas, pemerintah dapat membahas kemungkinan kerja sama atau fasilitas untuk melanjutkan pengelolaan perkebunan.
Ia mengatakan masyarakat tidak meminta pemerintah memberikan tanah baru, melainkan menginginkan hak yang mereka klaim diperiksa dan diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Abdul Aziz juga menyinggung rapat dengar pendapat yang disebutnya berlangsung di lantai dua Kantor Bupati Padang Lawas Utara pada Selasa (20/10/2026). Dalam rapat tersebut, menurut keterangannya, PT Agrinas Palma Nusantara menyampaikan bahwa lahan yang dikelolanya merupakan aset titipan negara.
Namun, Abdul Aziz menilai pelaksanaan pengelolaan di lapangan perlu diperiksa agar sesuai dengan penjelasan mengenai kedudukan perusahaan sebagai pengelola aset titipan tersebut.
Agrinas Tegaskan Berstatus Pengelola Aset Titipan Negara
Sebelumnya, sejumlah media online memberitakan bahwa PT Agrinas Palma Nusantara menegaskan pengelolaan perkebunan kelapa sawit eks PT Torganda dan PT Wonorejo di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, dilakukan dalam kapasitas sebagai pengelola aset titipan negara, bukan pemilik lahan.












