Ia turut menyinggung anggapan yang berkembang bahwa perkebunan tersebut berada di kawasan hutan Register 40. Persoalan itu, menurutnya, berkaitan dengan ketentuan yang disebut sebagai Government Besluit Nomor 50 Tahun 1924 serta perkara pidana yang pernah menjerat pimpinan Torganda, DL Sitorus.
Abdul Aziz menjelaskan bahwa masyarakat melalui kedua koperasi kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap pihak kehutanan pada 2015. Perkara tersebut berlanjut hingga 2018 dan, menurut penjelasannya, menghasilkan putusan yang memenangkan pihak koperasi.
“Pengadilan menyatakan bahwa areal 47 ribu hektare itu bukan kawasan hutan,” kata Abdul Aziz.
Ia menjadikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 885 K/Pdt/2018 dan Nomor 2904 K/Pdt/2018 sebagai dasar hukum yang dirujuk masyarakat. Abdul Aziz menyatakan pihaknya berencana mengajukan permohonan eksekusi kedua putusan tersebut ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Menurut dia, hingga konferensi pers berlangsung, putusan itu belum dieksekusi. Karena itu, ia meminta pelaksanaannya ditempuh melalui pengadilan sesuai prosedur hukum yang berlaku.












