MEDAN, langgamnews.com – Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Sumatera Utara terungkap dalam lima perkara yang ditangani Polda Sumut bersama sejumlah polres jajaran. Dalam pengungkapan pada 21–25 Oktober 2026 tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dengan total BBM yang tercatat mencapai 72.519,3 liter.
Lima laporan polisi itu mencakup dua perkara yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut dan tiga perkara yang ditangani polres jajaran. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Program Quick Wins 100 Hari Kerja Kapolri.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan dilakukan melalui penindakan di tingkat polda dan kewilayahan.
“Polda Sumatera Utara bersama jajaran telah mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM melalui lima laporan polisi, dengan enam orang pelaku yang telah diamankan. Pengungkapan ini dilakukan sejak 21 sampai 25 Oktober 2026,” ujarnya.
Modus Pengangkutan dan Penimbunan BBM
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Irfan Rifai, S.I.K., S.H., M.M., menjelaskan bahwa sejumlah perkara diduga melibatkan penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM. Bahan bakar tersebut kemudian ditimbun dan dijual kembali.












