Penyidik juga menerapkan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sesuai dengan dugaan tindak pidana dalam masing-masing perkara.
Polda Sumut menyatakan proses penyidikan masih berlanjut. Penyidik akan mendalami peran setiap tersangka, cara pelaksanaan dugaan tindak pidana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Penetapan tersangka dan sangkaan pidana tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Pembuktian atas dugaan tindak pidana akan ditentukan melalui proses peradilan.












