Selain dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga, penyidik juga menangani perkara dugaan kecurangan takaran pada mesin pompa BBM di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Serdang Bedagai.
“Modusnya hampir sama, yakni menggunakan kendaraan yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM, kemudian dilakukan penimbunan dan penjualan. Namun, ada satu perkara di wilayah Serdang Bedagai yang berkaitan dengan dugaan perubahan takaran pada mesin pompa SPBU. Kasus tersebut masih kami dalami,” kata Irfan.
Lima Perkara di Sejumlah Wilayah
Salah satu perkara yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sumut berkaitan dengan dugaan kecurangan takaran BBM di SPBU Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DS yang menjabat manajer SPBU dan H selaku supervisor SPBU.
Perkara lainnya ditangani Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut. Penyidik menangani dugaan pengangkutan 2.000 liter Solar bersubsidi di wilayah Percut Sei Tuan menggunakan mobil boks yang telah dimodifikasi.












