Hukum

Polda Sumut Bongkar Lima Kasus BBM, 72 Ribu Liter Disorot dan Enam Orang Jadi Tersangka

×

Polda Sumut Bongkar Lima Kasus BBM, 72 Ribu Liter Disorot dan Enam Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Jajaran Polda Sumatera Utara mengungkap lima perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM dengan total barang bukti tercatat 72.519,3 liter. (21–25/10/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

Di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan, polisi mengungkap dugaan pengangkutan 870 liter Pertalite menggunakan mobil Toyota Avanza yang telah dimodifikasi. Kendaraan tersebut ditemukan di Desa Bange, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Sementara itu, Polres Tebing Tinggi menangani dugaan penimbunan 390 liter Solar di Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasus kelima ditangani Polres Tapanuli Tengah. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengangkutan 234 liter Pertalite menggunakan mobil Suzuki Carry yang membawa jeriken di Jalan Lintas Sibolga–Padangsidimpuan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Total BBM Tercatat 72.519,3 Liter

Berdasarkan data pengungkapan, BBM yang tercatat dalam lima perkara tersebut terdiri atas tiga jenis dengan jumlah sebagai berikut:

  • Pertalite: 35.785,1 liter.
  • Solar: 35.158,3 liter.
  • Pertamax: 1.575,8 liter.

Total keseluruhan mencapai 72.519,3 liter. Angka tersebut merupakan jumlah BBM yang tercatat dalam rangkaian pengungkapan lima perkara yang disampaikan kepolisian.

Tersangka Dijerat Ketentuan Migas dan Perlindungan Konsumen

Dalam penanganan perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.