Hukum

Praktisi Hukum Soroti Pencairan 54 Cek Rp124 Miliar Tanpa Konfirmasi Direksi, Prinsip Kehati-hatian Dipertanyakan dalam Sengketa PT TSI Hingga Tanggung Jawab Dirut Bank Mandiri Disorot

×

Praktisi Hukum Soroti Pencairan 54 Cek Rp124 Miliar Tanpa Konfirmasi Direksi, Prinsip Kehati-hatian Dipertanyakan dalam Sengketa PT TSI Hingga Tanggung Jawab Dirut Bank Mandiri Disorot

Sebarkan artikel ini
Praktisi hukum Rion Arios, S.H., M.H. saat diwawancarai terkait dugaan pencairan 54 lembar cek senilai total Rp124 miliar yang berkaitan dengan sengketa antara PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) dan Bank Mandiri di Kantor Advokat RION ARIOS & Biro Administrasi, Jalan KL. Yos Sudarso No. 65B, Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara. Senin (26/10/2026). (langgamnews.com/ist)

MEDAN, langgamnews.com — Dugaan pencairan 54 lembar cek dengan nilai total Rp124 miliar dalam sengketa PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) dan Bank Mandiri menjadi perhatian praktisi hukum Rion Arios, S.H., M.H. Ia mendorong penelusuran terhadap prosedur pencairan, aliran dana, serta penerapan prinsip kehati-hatian perbankan untuk memastikan fakta dan pihak yang bertanggung jawab.

Dalam wawancara di Kantor Advokat RION ARIOS & Biro Administrasi, Jalan KL. Yos Sudarso No. 65B, Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara Senin (26/10/2026). Rion menjelaskan pandangannya berdasarkan informasi yang dibacanya di media. Ia menyebut adanya dugaan penggunaan tanda tangan direksi PT TSI yang dipalsukan dalam pencairan cek tersebut, yang menurut informasi itu tidak dikonfirmasi kepada direksi perusahaan.

“kalau hasil pantauan saya ya di media saya baca ya, di media saya baca ya bahwa PT. Toba Surimi Industries itu menjadi korban mal SOP prosedur di salah satu bank yaitu Bank Mandiri.”