MEDAN, langgamnews.com — Dugaan pencairan 54 lembar cek dengan nilai total Rp124 miliar dalam sengketa PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) dan Bank Mandiri menjadi perhatian praktisi hukum Rion Arios, S.H., M.H. Ia mendorong penelusuran terhadap prosedur pencairan, aliran dana, serta penerapan prinsip kehati-hatian perbankan untuk memastikan fakta dan pihak yang bertanggung jawab.
Dalam wawancara di Kantor Advokat RION ARIOS & Biro Administrasi, Jalan KL. Yos Sudarso No. 65B, Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara Senin (26/10/2026). Rion menjelaskan pandangannya berdasarkan informasi yang dibacanya di media. Ia menyebut adanya dugaan penggunaan tanda tangan direksi PT TSI yang dipalsukan dalam pencairan cek tersebut, yang menurut informasi itu tidak dikonfirmasi kepada direksi perusahaan.
“kalau hasil pantauan saya ya di media saya baca ya, di media saya baca ya bahwa PT. Toba Surimi Industries itu menjadi korban mal SOP prosedur di salah satu bank yaitu Bank Mandiri.”












