Hukum

Praktisi Hukum Soroti Pencairan 54 Cek Rp124 Miliar Tanpa Konfirmasi Direksi, Prinsip Kehati-hatian Dipertanyakan dalam Sengketa PT TSI Hingga Tanggung Jawab Dirut Bank Mandiri Disorot

×

Praktisi Hukum Soroti Pencairan 54 Cek Rp124 Miliar Tanpa Konfirmasi Direksi, Prinsip Kehati-hatian Dipertanyakan dalam Sengketa PT TSI Hingga Tanggung Jawab Dirut Bank Mandiri Disorot

Sebarkan artikel ini
Praktisi hukum Rion Arios, S.H., M.H. saat diwawancarai terkait dugaan pencairan 54 lembar cek senilai total Rp124 miliar yang berkaitan dengan sengketa antara PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) dan Bank Mandiri di Kantor Advokat RION ARIOS & Biro Administrasi, Jalan KL. Yos Sudarso No. 65B, Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara. Senin (26/10/2026). (langgamnews.com/ist)

“Ternyata belakangan saya baca ternyata tidak. Ternyata PT TSI itu mengajukan pinjaman atau kredit karya kepada Bank Mandiri. Lalu asisten manager itu mencairkan lembar cek itu kepada Bank Mandiri terhadap dana kredit tersebut. Lalu setelah diambil 124 miliar tanpa diketahui oleh direksi PT TSI, Bank Mandiri menagih cicilannya.”

Rion menggambarkan keberatan PT TSI sebagai persoalan yang perlu dikaji dari sisi penerimaan manfaat dana dan kewajiban membayar pinjaman.

“Nah, di sinilah maka TSI jadi keberatan untuk membayar cicilannya. Nah, artinya cek yang dicairkan itu bukan milik pihak TSI, bukan menarik saldo, tetapi mendapatkan pinjaman kredit karya dari PT Bank Mandiri. Nah, ini kalau kalau terjadi kepada kita aja, ya. Kita pinjam uang, tapi kita enggak terima uangnya.”

Ia juga membandingkan persoalan tersebut dengan situasi ketika seseorang ditagih atas pinjaman yang menurutnya tidak diterima secara langsung. Perbandingan itu digunakan untuk menjelaskan pentingnya memastikan pihak yang menerima dana dan pihak yang dibebani kewajiban pembayaran.