“Nah, jadi kalau dirugikan atau tidak itu bisa dikaji lebih lanjutlah. Tetapi kalau kita tarik ke Undang-Undang Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ya dan juga jiwanya anti korupsi ini bisa jadi berpeluang ke sana.”
Ia turut menyinggung perkara pidana yang menurut keterangannya telah menjerat seorang mantan asisten manajer PT TSI berinisial T. Rion mempertanyakan penelusuran terhadap pihak-pihak yang mungkin menerima aliran dana tersebut.
“Makanya tidak aneh waktu putusan pidana si apa si terdakwa asisten manajer PT TSI yang berinisial T itu akhirnya hanya dia sendiri yang terpidana.”
Menurutnya, penelusuran aliran dana perlu dilakukan untuk mengetahui ke mana uang tersebut disalurkan. Ia juga menyoroti perlunya pendalaman dari aspek tindak pidana pencucian uang.
“Harusnya TPPU-nya kan jalan tindak pidana pencucian uangnya. Hasil kejahatan yang dia tarik di Bank Mandiri itu dialirkan ke mana? Penerimanya itu kan harusnya jadi tersangka juga. Nah, tapi ini kan enggak.”
Meski menyampaikan pandangan tersebut, Rion tidak memastikan bahwa pihak lain telah melakukan tindak pidana. Penetapan tersangka dan penentuan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti.












