Hukum

Praktisi Hukum Soroti Pencairan 54 Cek Rp124 Miliar Tanpa Konfirmasi Direksi, Prinsip Kehati-hatian Dipertanyakan dalam Sengketa PT TSI Hingga Tanggung Jawab Dirut Bank Mandiri Disorot

×

Praktisi Hukum Soroti Pencairan 54 Cek Rp124 Miliar Tanpa Konfirmasi Direksi, Prinsip Kehati-hatian Dipertanyakan dalam Sengketa PT TSI Hingga Tanggung Jawab Dirut Bank Mandiri Disorot

Sebarkan artikel ini
Praktisi hukum Rion Arios, S.H., M.H. saat diwawancarai terkait dugaan pencairan 54 lembar cek senilai total Rp124 miliar yang berkaitan dengan sengketa antara PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) dan Bank Mandiri di Kantor Advokat RION ARIOS & Biro Administrasi, Jalan KL. Yos Sudarso No. 65B, Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara. Senin (26/10/2026). (langgamnews.com/ist)

“ya masyarakat memang harus hati-hati tetapi dalam perkara ini masyarakat hati-hati pun bisa jadi korban Karena ini kan masyarakat kan enggak kayak PT TSI kan enggak tahu ini kok tiba-tiba namaku jadi sebagai peminjam kok tiba-tiba aku harus bayar angsuran sama kayak pinjol kan tiba-tiba kok pinjol nelepon aku.”

Rion menegaskan bahwa persoalan PT TSI dan Bank Mandiri perlu ditelaah melalui pemeriksaan dokumen, prosedur pencairan, dan penelusuran aliran dana. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam wawancara tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan fakta yang terbukti serta pihak yang bertanggung jawab.