Hukum

Praktisi Hukum Soroti Pencairan 54 Cek Rp124 Miliar Tanpa Konfirmasi Direksi, Prinsip Kehati-hatian Dipertanyakan dalam Sengketa PT TSI Hingga Tanggung Jawab Dirut Bank Mandiri Disorot

×

Praktisi Hukum Soroti Pencairan 54 Cek Rp124 Miliar Tanpa Konfirmasi Direksi, Prinsip Kehati-hatian Dipertanyakan dalam Sengketa PT TSI Hingga Tanggung Jawab Dirut Bank Mandiri Disorot

Sebarkan artikel ini
Praktisi hukum Rion Arios, S.H., M.H. saat diwawancarai terkait dugaan pencairan 54 lembar cek senilai total Rp124 miliar yang berkaitan dengan sengketa antara PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) dan Bank Mandiri di Kantor Advokat RION ARIOS & Biro Administrasi, Jalan KL. Yos Sudarso No. 65B, Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara. Senin (26/10/2026). (langgamnews.com/ist)

Soroti Reputasi Perusahaan dan Perdagangan Saham

Rion turut menyampaikan kekhawatirannya mengenai kemungkinan persoalan reputasi perbankan yang dihadapi PT TSI. Ia menyebut perusahaan berpotensi mengalami kendala dalam transaksi perbankan apabila masuk daftar hitam atau blacklist.

“Kalau kalau sampai sekarang sebenarnya pihak TSI belum dirugikan ya secara keuangan ya, tapi secara nama baik dia akan mendapatkan blacklist di perbankan sehingga dia tidak bisa lagi bertransaksi.”

Ia juga menyinggung suspensi perdagangan saham PT TSI di Bursa Efek Jakarta. Berdasarkan penelusurannya, suspensi tersebut pernah terjadi dan perdagangan saham perusahaan disebut telah kembali aktif pada September lalu.

“hasil penelurusan saya ya, PT TSI ini akibat ini dia juga sudah pernah kena suspen di Bursa Efek Jakarta. emitennya itu kan crab. Kalau PT TSI ini ya syukurlah bulan September kemarin sudah diaktifkan kembali.”

Menurut Rion, penghentian sementara perdagangan saham juga menjadi perhatian pemegang saham yang merasa terdampak karena saham tidak dapat diperjualbelikan selama masa suspensi.