Hukum

Praktisi Hukum Soroti Pencairan 54 Cek Rp124 Miliar Tanpa Konfirmasi Direksi, Prinsip Kehati-hatian Dipertanyakan dalam Sengketa PT TSI Hingga Tanggung Jawab Dirut Bank Mandiri Disorot

×

Praktisi Hukum Soroti Pencairan 54 Cek Rp124 Miliar Tanpa Konfirmasi Direksi, Prinsip Kehati-hatian Dipertanyakan dalam Sengketa PT TSI Hingga Tanggung Jawab Dirut Bank Mandiri Disorot

Sebarkan artikel ini
Praktisi hukum Rion Arios, S.H., M.H. saat diwawancarai terkait dugaan pencairan 54 lembar cek senilai total Rp124 miliar yang berkaitan dengan sengketa antara PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) dan Bank Mandiri di Kantor Advokat RION ARIOS & Biro Administrasi, Jalan KL. Yos Sudarso No. 65B, Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara. Senin (26/10/2026). (langgamnews.com/ist)

Rion tidak menyimpulkan bahwa pihak tertentu dari Bank Mandiri telah melakukan tindak pidana. Menurutnya, penilaian terhadap tanggung jawab hukum harus didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan.

Dorong OJK, LPS, dan Bank Indonesia Bersinergi

Rion berpandangan, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk lembaga yang memiliki kewenangan di sektor keuangan. Ia menilai penjelasan mengenai mekanisme pencairan dana perlu diminta agar duduk persoalan menjadi lebih jelas.

“Kalau bertanggung jawab penuh semua harusnya bertanggung jawab lah ya. Enggak ada yang harus sendiri gitu. Negara juga harus ikut di sini karena PT TSI ini kan adalah badan hukum. dia berbadan hukum dan dia punya izin dan dia juga ee apa mendapatkan pembinaan juga dari pemerintah.”

Ia menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Bank Indonesia sebagai lembaga yang menurutnya perlu bersinergi untuk menelaah persoalan tersebut.

“Caranya ya caranya dengan kan ada OJK ya, ada LPS, lembaga penjamin simpanan, ada juga Bank Indonesia. Harusnya bisa bersinergilah, bersinergi memanggil bank mandiri. Bagaimana sebenarnya ini terjadi? Kok bisa dana 124 miliar dicairkan hanya dengan cek? Bahkan cek ini pun tanpa ada konfirmasi kepada pihak direksi.”