Rion mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan informasi yang beredar dan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Nah, ini memang enggak salah. Jadi akhirnya masyarakat menganggap bahwa Bank Mandiri ini sudah melanggar prinsip kehati-hatian atau dalam bahasa perbankannya prudential banking principle. Kalau ini memang benar terjadi, maka Bank Mandiri ini sudah melanggar undang-undang tentang Perbankan secara khusus di pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.”
Persoalan Kredit dan Pembayaran Cicilan
Selain mempertanyakan proses pencairan, Rion menyoroti hubungan transaksi tersebut dengan fasilitas kredit PT TSI di Bank Mandiri. Berdasarkan informasi yang dibacanya, dana Rp124 miliar itu berkaitan dengan pencairan kredit, bukan penarikan saldo milik PT TSI.
Ia mengatakan persoalan tersebut perlu ditelusuri karena PT TSI disebut menghadapi penagihan cicilan atas dana yang dipersoalkan. Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup proses pengajuan kredit, pencairan, penerima dana, serta kewajiban pembayaran yang kemudian ditagihkan kepada perusahaan.












