Hukum

Praktisi Hukum Soroti Pencairan 54 Cek Rp124 Miliar Tanpa Konfirmasi Direksi, Prinsip Kehati-hatian Dipertanyakan dalam Sengketa PT TSI Hingga Tanggung Jawab Dirut Bank Mandiri Disorot

×

Praktisi Hukum Soroti Pencairan 54 Cek Rp124 Miliar Tanpa Konfirmasi Direksi, Prinsip Kehati-hatian Dipertanyakan dalam Sengketa PT TSI Hingga Tanggung Jawab Dirut Bank Mandiri Disorot

Sebarkan artikel ini
Praktisi hukum Rion Arios, S.H., M.H. saat diwawancarai terkait dugaan pencairan 54 lembar cek senilai total Rp124 miliar yang berkaitan dengan sengketa antara PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) dan Bank Mandiri di Kantor Advokat RION ARIOS & Biro Administrasi, Jalan KL. Yos Sudarso No. 65B, Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara. Senin (26/10/2026). (langgamnews.com/ist)

“Jadi masyarakat itu atau nasabah itu adalah posisi yang paling rendah di dalam hak prinsipnya di di perbankan ini.”

Ia menyebut pernah membaca sejumlah pemberitaan mengenai persoalan dana nasabah di beberapa bank. Karena itu, ia menekankan pentingnya menggunakan layanan perbankan berizin dan memperhatikan transaksi yang dinilai tidak lazim, terutama yang melibatkan nilai besar atau dokumen yang diragukan keabsahannya.

Rion juga menyinggung informasi mengenai surat kuasa yang disebut pernah diberikan pada 2019 dan berlaku selama satu tahun. Namun, ia menegaskan belum melihat dokumen tersebut sehingga belum dapat memastikan isi maupun masa berlakunya.

“Kemarin hasil pembicaraan dengan apa kan memang si Tepi ini 2019 pernah mendapatkan surat kuasa dan itu harusnya kan berlaku hanya satu tahun. Nah, tetapi saya juga belum lihat surat kuasanya.”

Karena dokumen tersebut belum diperiksa, menurut Rion, penilaian lebih jauh harus menunggu kejelasan mengenai isi surat kuasa yang sebenarnya.

Ia kembali mengingatkan bahwa kehati-hatian masyarakat tidak selalu dapat mencegah persoalan apabila identitas seseorang digunakan pihak lain.