Rion mengingatkan agar dugaan pelanggaran tidak langsung dinyatakan sebagai tindak pidana sebelum melalui proses pemeriksaan.
“Ini sebenarnya pertanyaan yang wajar. Maka wajar juga masyarakat mencurigai bahwa Bank Mandiri ini sudah melakukan ya kejahatan perbankanlah seperti itu. Tapi kita kan enggak bisa menyimpulkan seperti sebelum ada dilakukan penyidikan.”
Ia juga membahas tanggung jawab direksi dalam menangani persoalan hukum perusahaan. Menurutnya, mekanisme komunikasi dan penyampaian tanggapan terhadap masalah hukum dapat mengikuti ketentuan internal perusahaan, termasuk melalui satu pintu agar penjelasan yang diberikan tidak berbeda-beda antarunit.
“Makanya enggak aneh. Kita harus juga harus maklum juga kalau perusahaan-perusahaan perwakilan ya, perusahaan-perusahaan cabang dia itu tidak menanggapi permasalahan hukum. Karena itu di dalam undang-undang korporasi pun itu adalah tanggung jawab direksi.”
Ingatkan Nasabah Berhati-hati dalam Transaksi
Pada bagian akhir wawancara, Rion mengingatkan masyarakat agar berhati-hati menggunakan layanan perbankan. Ia menilai nasabah dapat berada dalam posisi rentan ketika menghadapi persoalan transaksi atau penagihan yang tidak dipahami.












