Hukum

Praktisi Hukum Soroti Pencairan 54 Cek Rp124 Miliar Tanpa Konfirmasi Direksi, Prinsip Kehati-hatian Dipertanyakan dalam Sengketa PT TSI Hingga Tanggung Jawab Dirut Bank Mandiri Disorot

×

Praktisi Hukum Soroti Pencairan 54 Cek Rp124 Miliar Tanpa Konfirmasi Direksi, Prinsip Kehati-hatian Dipertanyakan dalam Sengketa PT TSI Hingga Tanggung Jawab Dirut Bank Mandiri Disorot

Sebarkan artikel ini
Praktisi hukum Rion Arios, S.H., M.H. saat diwawancarai terkait dugaan pencairan 54 lembar cek senilai total Rp124 miliar yang berkaitan dengan sengketa antara PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) dan Bank Mandiri di Kantor Advokat RION ARIOS & Biro Administrasi, Jalan KL. Yos Sudarso No. 65B, Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara. Senin (26/10/2026). (langgamnews.com/ist)

Rion mengingatkan agar dugaan pelanggaran tidak langsung dinyatakan sebagai tindak pidana sebelum melalui proses pemeriksaan.

“Ini sebenarnya pertanyaan yang wajar. Maka wajar juga masyarakat mencurigai bahwa Bank Mandiri ini sudah melakukan ya kejahatan perbankanlah seperti itu. Tapi kita kan enggak bisa menyimpulkan seperti sebelum ada dilakukan penyidikan.”

Ia juga membahas tanggung jawab direksi dalam menangani persoalan hukum perusahaan. Menurutnya, mekanisme komunikasi dan penyampaian tanggapan terhadap masalah hukum dapat mengikuti ketentuan internal perusahaan, termasuk melalui satu pintu agar penjelasan yang diberikan tidak berbeda-beda antarunit.

“Makanya enggak aneh. Kita harus juga harus maklum juga kalau perusahaan-perusahaan perwakilan ya, perusahaan-perusahaan cabang dia itu tidak menanggapi permasalahan hukum. Karena itu di dalam undang-undang korporasi pun itu adalah tanggung jawab direksi.”

Ingatkan Nasabah Berhati-hati dalam Transaksi

Pada bagian akhir wawancara, Rion mengingatkan masyarakat agar berhati-hati menggunakan layanan perbankan. Ia menilai nasabah dapat berada dalam posisi rentan ketika menghadapi persoalan transaksi atau penagihan yang tidak dipahami.