Hukum

Praktisi Hukum Soroti Pencairan 54 Cek Rp124 Miliar Tanpa Konfirmasi Direksi, Prinsip Kehati-hatian Dipertanyakan dalam Sengketa PT TSI Hingga Tanggung Jawab Dirut Bank Mandiri Disorot

×

Praktisi Hukum Soroti Pencairan 54 Cek Rp124 Miliar Tanpa Konfirmasi Direksi, Prinsip Kehati-hatian Dipertanyakan dalam Sengketa PT TSI Hingga Tanggung Jawab Dirut Bank Mandiri Disorot

Sebarkan artikel ini
Praktisi hukum Rion Arios, S.H., M.H. saat diwawancarai terkait dugaan pencairan 54 lembar cek senilai total Rp124 miliar yang berkaitan dengan sengketa antara PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) dan Bank Mandiri di Kantor Advokat RION ARIOS & Biro Administrasi, Jalan KL. Yos Sudarso No. 65B, Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara. Senin (26/10/2026). (langgamnews.com/ist)

“Makanya para pemegang saham dan kebetulan saya ada kenal juga salah satu pemegang saham yang meskipun saham kecil-kecilan ya, mereka juga merasa dirugikan karena di suspen itu artinya saham itu stagnan. Orang tidak boleh beli dan tidak boleh jual.”

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Rion dalam wawancara dan belum menjadi bukti mengenai besaran kerugian keuangan yang dialami perusahaan maupun pemegang sahamnya.

Minta Aliran Dana Ditelusuri

Aspek lain yang disoroti Rion adalah penelusuran aliran dana untuk mengetahui pihak yang menerima uang hasil pencairan cek. Ia juga mempertanyakan kemungkinan kerugian negara karena Bank Mandiri merupakan badan usaha milik negara (BUMN).

“kalau ini sih butuh kajian lebih dalam lagi ya. Apakah negara dirugikan atau tidak? Memang Bank Mandiri ini adalah BUMN ya, badan usaha milik negara juga.”

Rion menilai persoalan tersebut membutuhkan kajian lanjutan, termasuk untuk menilai kemungkinan keterkaitannya dengan ketentuan pemberantasan korupsi dan pencucian uang apabila ditemukan dasar yang mendukung.