Hukum

Praktisi Hukum Soroti Pencairan 54 Cek Rp124 Miliar Tanpa Konfirmasi Direksi, Prinsip Kehati-hatian Dipertanyakan dalam Sengketa PT TSI Hingga Tanggung Jawab Dirut Bank Mandiri Disorot

×

Praktisi Hukum Soroti Pencairan 54 Cek Rp124 Miliar Tanpa Konfirmasi Direksi, Prinsip Kehati-hatian Dipertanyakan dalam Sengketa PT TSI Hingga Tanggung Jawab Dirut Bank Mandiri Disorot

Sebarkan artikel ini
Praktisi hukum Rion Arios, S.H., M.H. saat diwawancarai terkait dugaan pencairan 54 lembar cek senilai total Rp124 miliar yang berkaitan dengan sengketa antara PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) dan Bank Mandiri di Kantor Advokat RION ARIOS & Biro Administrasi, Jalan KL. Yos Sudarso No. 65B, Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara. Senin (26/10/2026). (langgamnews.com/ist)

Tanggapi Sengketa Perdata di Pengadilan Negeri Medan

Dalam wawancara itu, Rion juga membahas sengketa perdata PT TSI dengan Bank Mandiri yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Ia memilih tidak memberikan penilaian lebih jauh karena PT TSI telah memiliki penasihat hukum.

“Nah, kalau terkait dengan yang perdata ini ya saya memang kan sudah ada penasihat hukumnya kan saya juga enggak boleh terlalu masuk sekali kan.”

Namun, ia menyampaikan pandangannya mengenai pihak yang seharusnya menjadi tergugat. Rion mengatakan dirinya belum dapat menilai susunan pihak dalam gugatan tanpa terlebih dahulu membaca dokumen perkara tersebut.

“Tetapi ee tergugatnya itu adalah seharusnya adalah direktur utama Bank Mandiri tergugatnya. Saya enggak tahu ini siapa yang tergugat yang di yang dibuat. Karena kalau saya sudah baca gugatannya mungkin saya bisa menilai.”

Ia juga mempertanyakan belum adanya pihak dari Bank Mandiri yang, menurut informasi dalam wawancara, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dibicarakan. Pertanyaan tersebut dikaitkannya dengan perlunya pemeriksaan terhadap proses pencairan dan penelusuran dana.