Hukum

Abdul Aziz Desak Eksekusi Putusan MA soal Eks Torganda, Status Lahan 47.000 Hektare Dipersoalkan

×

Abdul Aziz Desak Eksekusi Putusan MA soal Eks Torganda, Status Lahan 47.000 Hektare Dipersoalkan

Sebarkan artikel ini
Adu argumentasi antara masyarakat dan pihak PT Agrinas Palma Nusantara berlangsung di area perkebunan kelapa sawit eks PT Torganda, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, dengan kehadiran aparat kepolisian dan TNI di lokasi, sebelum Abdul Aziz menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Medan pada Oktober 2026 (langgamnews.com/Foto: Ist).

Penegasan tersebut disampaikan Mayjen TNI (Purn.) Hadi Basuki dalam rapat audiensi bersama Bupati Padang Lawas Utara, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah kelompok tani di Kantor Bupati Padang Lawas Utara, Selasa (27/10/2026).

Keterangan itu memperlihatkan perbedaan posisi dalam persoalan perkebunan tersebut. PT Agrinas Palma Nusantara menyatakan bertindak sebagai pengelola aset titipan negara, sedangkan Abdul Aziz menyampaikan bahwa masyarakat melalui Koperasi Bukit Harapan dan Koperasi Parsup memiliki klaim atas lahan berdasarkan riwayat perjanjian, dokumen kepemilikan, dan putusan pengadilan.

Perbedaan posisi tersebut memerlukan penelaahan berdasarkan dokumen resmi, termasuk dasar penetapan status kawasan, riwayat penguasaan lahan, sertifikat kepemilikan, serta ruang lingkup dan pelaksanaan putusan pengadilan yang dirujuk masing-masing pihak.

Minta DPR RI dan Pemerintah Daerah Menelaah Persoalan

Abdul Aziz menyatakan pihaknya bersama masyarakat berencana mengajukan permohonan eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 885 K/Pdt/2018 dan Nomor 2904 K/Pdt/2018 kepada Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.