Penegasan tersebut disampaikan Mayjen TNI (Purn.) Hadi Basuki dalam rapat audiensi bersama Bupati Padang Lawas Utara, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah kelompok tani di Kantor Bupati Padang Lawas Utara, Selasa (27/10/2026).
Keterangan itu memperlihatkan perbedaan posisi dalam persoalan perkebunan tersebut. PT Agrinas Palma Nusantara menyatakan bertindak sebagai pengelola aset titipan negara, sedangkan Abdul Aziz menyampaikan bahwa masyarakat melalui Koperasi Bukit Harapan dan Koperasi Parsup memiliki klaim atas lahan berdasarkan riwayat perjanjian, dokumen kepemilikan, dan putusan pengadilan.
Perbedaan posisi tersebut memerlukan penelaahan berdasarkan dokumen resmi, termasuk dasar penetapan status kawasan, riwayat penguasaan lahan, sertifikat kepemilikan, serta ruang lingkup dan pelaksanaan putusan pengadilan yang dirujuk masing-masing pihak.
Minta DPR RI dan Pemerintah Daerah Menelaah Persoalan
Abdul Aziz menyatakan pihaknya bersama masyarakat berencana mengajukan permohonan eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 885 K/Pdt/2018 dan Nomor 2904 K/Pdt/2018 kepada Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.












