Hukum

T30 Divonis 5 Tahun 6 Bulan, Sidang Gugatan PT TSI Kembali Ditunda, Penasihat Hukum Bank Mandiri Minim Klarifikasi

×

T30 Divonis 5 Tahun 6 Bulan, Sidang Gugatan PT TSI Kembali Ditunda, Penasihat Hukum Bank Mandiri Minim Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Suasana persidangan gugatan PT Toba Surimi Industries Tbk terhadap Bank Mandiri di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan yang kembali ditunda dengan agenda pemanggilan terakhir Tergugat Nomor 30. (2/11/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

Namun, persoalan kehadiran Tergugat Nomor 30 masih menjadi perhatian. Pihak tersebut sebelumnya telah dua kali dipanggil secara sah dan patut, tetapi belum memenuhi panggilan persidangan sebagaimana dijelaskan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Frans Effendi Manurung kemudian menegaskan bahwa pemanggilan berikutnya merupakan kesempatan terakhir bagi T30 untuk hadir.

“Ini terakhir tolong dibuat untuk tergugat 30 terakhir dipanggil ini di Medan kok 1 minggu dari sekarang terakhir ya,” kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Hakim selanjutnya menjelaskan bahwa pemanggilan untuk sidang Senin (9/11/2026) hanya ditujukan kepada Tergugat Nomor 30. Sementara pihak penggugat serta Tergugat Nomor 1 sampai 29 tidak perlu dipanggil kembali.

Majelis juga merujuk catatan pemanggilan sebelumnya. Pemanggilan pertama terhadap T30 dinyatakan sah, sedangkan pemanggilan berikutnya pada 28 September 2026 telah dinyatakan sah dan patut.

Selain memerintahkan pemanggilan terakhir, hakim meminta dua penasihat hukum Bank Mandiri membawa surat kuasa asli pada persidangan mendatang.