Hukum

T30 Divonis 5 Tahun 6 Bulan, Sidang Gugatan PT TSI Kembali Ditunda, Penasihat Hukum Bank Mandiri Minim Klarifikasi

×

T30 Divonis 5 Tahun 6 Bulan, Sidang Gugatan PT TSI Kembali Ditunda, Penasihat Hukum Bank Mandiri Minim Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Suasana persidangan gugatan PT Toba Surimi Industries Tbk terhadap Bank Mandiri di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan yang kembali ditunda dengan agenda pemanggilan terakhir Tergugat Nomor 30. (2/11/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

Meski terdapat keterkaitan nama dalam kedua perkara tersebut, proses perdata dan pidana memiliki mekanisme pemeriksaan serta objek perkara yang berbeda. Perkembangan gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri tetap harus dinilai berdasarkan pemeriksaan dalam perkara perdata tersebut.

Gugatan PT TSI Persoalkan Pencairan Dana Rp124,4 Miliar

Berdasarkan informasi perkara dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, PT Toba Surimi Industries Tbk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap 30 pihak tergugat.

Salah satu pokok persoalan yang diajukan perusahaan berkaitan dengan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving milik PT TSI.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

PT TSI juga mempersoalkan penarikan atau pencairan dana melalui 54 lembar cek yang menurut dalil gugatan dilakukan secara tidak sah.

Nilai pencairan yang dipersoalkan mencapai Rp124,4 miliar dengan rentang waktu 29 September 2025 hingga 23 Oktober 2025.