Berdasarkan salinan amar Putusan PN Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn halaman 113, Tepi binti Oie Kak Teng dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang masa pidana, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam perkara pidana tersebut, Tepi yang merupakan mantan Asisten Manager Finance PT TSI didakwa melakukan pemalsuan terhadap 54 lembar bilyet cek perusahaan melalui rekening giro Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.
Berdasarkan uraian perkara yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dugaan perbuatan tersebut menyebabkan kerugian materiil perusahaan sebesar Rp123,2 miliar. Peristiwa yang dipersoalkan berkaitan dengan pencairan dana pada periode 29 September hingga 23 Oktober 2025.
Sementara dalam gugatan perdata Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn, Tepi tercatat sebagai Tergugat Nomor 30.












