Hukum

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Nomor Telepon Presiden hingga Tokoh Politik Diduga Disadap

×

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Nomor Telepon Presiden hingga Tokoh Politik Diduga Disadap

Sebarkan artikel ini
Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin memberikan keterangan kepada wartawan terkait penanganan dugaan penyadapan ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) (langgamnews.com/Foto: Ist).

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun milik publik. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana delapan tahun penjara.

Kabareskrim menegaskan, perkara ini masih berada pada tahap awal penyidikan. Direktorat Siber bertindak sebagai penyelidik dalam proses penanganannya.

“Demikian rekan-rekan sekalian, ini awal dari proses penyelidikan dari kami jajaran Bariskrim polri, dimana yang bertindak selaku penyelidik adalah Direktorat Siber. Kemudian tentunya ini adalah baru awal, kita telah menetapkan tersangka tadi, tiga orang tersangka dan satu masih dalam proses pemeriksaan saksi.

Tentunya ini menunjukkan bahwa kami dan jajaran penyiidik akan melaksanakan kegiatan-kegiatan penyidikan tersebut dengan profesional, transparan, dan akuntabel. Demikian rekan rekan sekalian, terima kasih. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,” kata Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin.