Hukum

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Nomor Telepon Presiden hingga Tokoh Politik Diduga Disadap

×

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Nomor Telepon Presiden hingga Tokoh Politik Diduga Disadap

Sebarkan artikel ini
Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin memberikan keterangan kepada wartawan terkait penanganan dugaan penyadapan ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) (langgamnews.com/Foto: Ist).

Dalam proses penanganan perkara, penyidik turut menyita barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Melalui metode Scientific Crime Investigation dan Process Management penanganan perkara, penyidik kemudian menetapkan LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Asep mengungkapkan, dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut menyasar berbagai kalangan, termasuk nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, serta para pengusaha.

Modus yang didalami penyidik berkaitan dengan perintah penyadapan sepanjang 2025 dan 2026 tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Aktivitas tersebut juga diduga tidak didasarkan pada kepentingan penegakan hukum.

Selain penyadapan, para tersangka diduga melakukan penghapusan jejak atau log aktivitas pada Oktober 2026. Tindakan itu diduga bertujuan menghilangkan rekaman aktivitas penyadapan yang tersimpan dalam sistem.