Menanggapi pertanyaan itu, Kabareskrim menyatakan bahwa penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga belum seluruh informasi dapat disampaikan kepada publik.
“Sekali lagi, ini adalah proses awal, rekan-rekan sekalian. Gak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam harus menjelaskan atau membongkar itu semuanya.
Nanti ada tahapannya. Terima kasih. Terhadap tersangka kita tahan di rutan Mabes Polri,” kata Kabareskrim.
Hingga konferensi pers tersebut digelar, Polri telah menetapkan tiga tersangka, memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk. Adapun SU masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.












