Hukum

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Nomor Telepon Presiden hingga Tokoh Politik Diduga Disadap

×

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Nomor Telepon Presiden hingga Tokoh Politik Diduga Disadap

Sebarkan artikel ini
Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin memberikan keterangan kepada wartawan terkait penanganan dugaan penyadapan ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) (langgamnews.com/Foto: Ist).

Dalam pemaparan berikutnya, Kabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan bermula dari informasi mengenai dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal pada sistem LIMS.

Menurut Asep, dugaan pelanggaran tersebut terjadi dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.

Penyidik menemukan dugaan bahwa sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Aktivitas penyadapan itu juga diduga tidak memiliki hubungan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui kejadian itu melalui laporan polisi tertanggal 30 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi serta tiga orang saksi ahli.