Hukum

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Nomor Telepon Presiden hingga Tokoh Politik Diduga Disadap

×

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Nomor Telepon Presiden hingga Tokoh Politik Diduga Disadap

Sebarkan artikel ini
Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin memberikan keterangan kepada wartawan terkait penanganan dugaan penyadapan ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) (langgamnews.com/Foto: Ist).

Padahal, mekanisme pemantauan dan penyadapan telah diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut memuat prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, penyadapan harus dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan terhadap suatu tindak pidana berdasarkan undang-undang.

Dalam proses penyidikan, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut mencapai enam tahun penjara.