Heny kemudian menganggukkan kepala sebagai tanda membenarkan pertanyaan tersebut.
Sementara itu, istilah Maintenance Cost sendiri menjadi bagian penting dalam perkara karena sebelumnya juga muncul dalam pembahasan persidangan. Dalam pemberitaan persidangan sebelumnya, pihak PT Whiz Digital menyatakan dana pemeliharaan seharusnya digunakan untuk mendukung kebutuhan layanan internet dan bukan diberikan kepada pejabat. Keterangan lain dari pihak perusahaan juga menyebut istilah tersebut tidak tercantum dalam kontrak pengadaan.
Nur Erdian Sebut untuk Kepentingan Pribadi
Dari sisi terdakwa, Nur Erdian memberikan penjelasan berbeda mengenai penggunaan uang Rp175 juta yang diterimanya.
Nur yang juga merupakan keponakan Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih mengakui dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi. Salah satunya untuk membiayai perkuliahan.
“Tidak ke siapa-siapa, Yang Mulia. Sebagian merupakan utang ke Nur Afrianti,” kata Nur dalam persidangan.
Ketika jawaban tersebut dikonfrontasikan oleh majelis hakim, Nur Afrianti yang duduk di sebelahnya turut memberikan keterangan yang mendukung penjelasan tersebut.












