Hukum

Rp175 Juta Terungkap di Sidang Korupsi Internet Tebingtinggi, Jaksa Dalami Istilah “Maintenance Cost”

×

Rp175 Juta Terungkap di Sidang Korupsi Internet Tebingtinggi, Jaksa Dalami Istilah “Maintenance Cost”

Sebarkan artikel ini

Keterangan saksi mengungkap aliran dana Rp150 juta dan Rp25 juta dalam perkara pengadaan jaringan internet Dinas Kominfo Tebingtinggi. Terdakwa Nur Erdian menyebut uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk biaya kuliah.

Suasana persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan belanja internet Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, saat pemeriksaan terdakwa berlangsung, Senin (21/9/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist).

Ia menerangkan, nilai Rp175 juta tersebut sebelumnya telah dibicarakan di lingkungan internal PT Whiz Digital. Setelah melalui proses pelaporan, menurut Heny, pemberian dana tersebut mendapat persetujuan manajemen perusahaan di kantor pusat.

“Angka Rp175 untuk Maintenance Cost tersebut juga sudah dibahas di internal PT Whiz Digital, dilaporkan kemudian serta disetujui manajemen di Kantor Pusat. Disetujui Pimpinan, bu Ria Susanti,” ungkap saksi.

Dana tersebut, menurut keterangannya, tidak diberikan sekaligus. Penyerahan pertama sebesar Rp150 juta, sedangkan sisanya Rp25 juta.

Dalam pemeriksaan, majelis hakim kemudian mengaitkan penyerahan uang tersebut dengan proses pengadaan melalui E-Katalog.

“Seperti yang ditanyakan pak jaksa tadi, apakah anda akan memberikan uang itu kalau tidak ada pengklikan? Apakah anda yakin akan memenangkan pengadaan belanja internet kalau tidak menyerahkan uang itu ke Nur Erdian?

Iya. Setelah pengklikan (di E-Katalog) kemudian saudara serahkan uangnya,” tegas hakim ketua.