Keterangan mengenai penggunaan uang tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap terdakwa. Namun, seluruh konstruksi perkara tetap akan dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa serta argumentasi hukum para pihak hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.
Perkara Bermula dari OTT
Perkara ini sebelumnya mencuat setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 April 2026.
Dalam operasi tersebut, empat orang diamankan dari lingkungan Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi. Tiga di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN), sedangkan satu lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Heny Afrianti.
Perkara yang kemudian bergulir ke Pengadilan Tipikor Medan tersebut berkaitan dengan pengadaan jaringan internet Dinas Kominfo Tebingtinggi dengan pagu anggaran sekitar Rp840 juta. Paket itu mencakup belanja kawat, faksimili, internet dan televisi berlangganan, termasuk layanan bandwidth domestik sebesar 800 Mbps.












