Hukum

Direksi dan Komisaris Bank Mandiri Kembali Tak Hadir, Sidang Gugatan PT TSI Ditunda

×

Direksi dan Komisaris Bank Mandiri Kembali Tak Hadir, Sidang Gugatan PT TSI Ditunda

Sebarkan artikel ini

Kelengkapan dokumen dan kehadiran pihak Tergugat belum terpenuhi, Majelis Hakim menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada 19 Oktober 2026

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Medan ketika perkara gugatan PT Toba Surimi Industries melawan Bank Mandiri kembali diperiksa terkait kelengkapan para pihak Tergugat, Senin (28/09/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist).

MEDAN, langgamnews.com — Pemeriksaan perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara PT Toba Surimi Industries, Tbk (PT TSI) melawan PT Bank Mandiri (Persero), Tbk dan sejumlah pihak terkait kembali belum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Pengadilan Negeri Medan masih menemukan sejumlah kelengkapan administrasi beracara yang harus dipenuhi para Tergugat.

Sidang perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/9/2026), masih berfokus pada pemeriksaan kelengkapan pihak-pihak yang ditarik sebagai Tergugat, termasuk surat kuasa dan dokumen yang berkaitan dengan kedudukan hukum masing-masing pihak.

Dalam persidangan tersebut, jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri yang disebut sebagai pihak Tergugat kembali tidak hadir. Kondisi itu menjadi perhatian karena agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak sebelumnya juga telah berlangsung dalam persidangan terdahulu.

Kuasa hukum Bank Mandiri pada persidangan 14 September 2026 sebelumnya menyampaikan bahwa kelengkapan dokumen surat kuasa seluruh pihak Tergugat akan dipenuhi pada persidangan berikutnya. Namun, ketika sidang kembali digelar pada 28 September 2026, sejumlah persyaratan administrasi tersebut disebut masih belum sepenuhnya lengkap.