Pihak PT TSI dalam persidangan tersebut juga meminta Majelis Hakim mengambil langkah tegas apabila kelengkapan berkas dari para Tergugat belum segera dipenuhi. Permintaan tersebut disampaikan agar pemeriksaan perkara dapat berjalan efektif dan tidak mengalami penundaan berkepanjangan.
Majelis Hakim kemudian menetapkan agenda persidangan berikutnya pada Senin, 19 Oktober 2026. Agenda tersebut dijadwalkan untuk memeriksa kelengkapan pihak Tergugat 9 serta Tergugat 12 sampai dengan Tergugat 30.
Perkara Berkaitan dengan Dana KMK Rp124,4 Miliar
Gugatan PT TSI tidak hanya menyangkut persoalan administrasi persidangan. Perkara tersebut berkaitan dengan pencatatan kewajiban atas fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving senilai Rp124,4 miliar yang menurut PT TSI berasal dari penarikan menggunakan 54 lembar cek.
PT TSI menyatakan tanda tangan pada cek-cek tersebut telah dinyatakan non-identik atau berbeda berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik.
Perkara perdata itu juga memiliki keterkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tanggal 25 Juni 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat.












