Hukum

Direksi dan Komisaris Bank Mandiri Kembali Tak Hadir, Sidang Gugatan PT TSI Ditunda

×

Direksi dan Komisaris Bank Mandiri Kembali Tak Hadir, Sidang Gugatan PT TSI Ditunda

Sebarkan artikel ini

Kelengkapan dokumen dan kehadiran pihak Tergugat belum terpenuhi, Majelis Hakim menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada 19 Oktober 2026

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Medan ketika perkara gugatan PT Toba Surimi Industries melawan Bank Mandiri kembali diperiksa terkait kelengkapan para pihak Tergugat, Senin (28/09/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist).

Berdasarkan pemeriksaan di persidangan, dokumen yang masih diperlukan antara lain akta pendirian Bank Mandiri serta pendaftaran surat kuasa melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Medan.

Kuasa hukum PT TSI, Dr. David M.L. Tobing, S.H., M.Kn., kemudian menyampaikan keberatan atas kembali tertundanya proses pemeriksaan perkara tersebut.

“Kami menghormati proses persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Medan. Namun kami menyayangkan bahwa setelah beberapa kali persidangan dengan agenda yang sama, pihak Tergugat yaitu jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri tidak pernah hadir atau memberikan kuasa ke kuasa hukumnya” ujar David Tobing.

David juga menyoroti posisi Bank Mandiri sebagai salah satu bank besar di Indonesia. Menurut dia, pihak-pihak yang menjadi Tergugat perlu memastikan seluruh persyaratan administrasi perkara telah dipersiapkan sehingga proses persidangan dapat berlangsung sesuai tahapan.

“Seharusnya jajaran Direksi dan Komisaris dari sebuah bank besar di Indonesia dapat menunjukkan komitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Proses persidangan tidak boleh terhambat hanya karena persoalan administratif yang seharusnya dapat dipersiapkan sejak awal. Ketidakhadiran jajaran direksi dan komisaris di tiga kali persidangan membuktikan bahwa Bank Mandiri tidak menghormati dan mengabaikan proses persidangan” lanjut David.