Tapanuli Utara, langgamnews.com – Polisi mengamankan seorang pria berinisial JS alias H (48), yang sehari-hari bekerja sebagai petani, dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Tapanuli Utara.
JS diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara di sebuah warung kopi kawasan Ambarsalengkat, Desa Onan Runggu III, Kecamatan Sipahutar, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 1,18 gram. Barang bukti itu ditemukan tersimpan di dalam topi warna hitam yang saat itu dikenakan JS.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit handphone Samsung warna hitam, uang tunai Rp300 ribu, serta sepeda motor Honda Beat warna hijau hitam tanpa nomor polisi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan menyebut pengungkapan tersebut tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian.
“Polda Sumut mengapresiasi respons cepat personel di lapangan dalam menindak setiap informasi masyarakat terkait narkotika. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Ferry dalam keterangannya.












