Hukum

Petani di Sipahutar Ditangkap, Sabu 1,18 Gram Disembunyikan dalam Topi

×

Petani di Sipahutar Ditangkap, Sabu 1,18 Gram Disembunyikan dalam Topi

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku JS alias H bersama barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat bruto 1,18 gram, handphone, uang tunai dan sepeda motor diamankan polisi di Tapanuli Utara, Jumat (25/09/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist).

Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap JS. Dari dalam topi hitam yang dikenakannya, petugas menemukan plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,18 gram.

Sementara itu, uang tunai Rp300 ribu dan handphone Samsung warna hitam ditemukan dari kantong celana bagian depan sebelah kanan.

Dalam pemeriksaan awal, menurut keterangan kepolisian, JS mengakui bahwa sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyatakan datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hijau hitam tanpa nomor polisi.

Kepada petugas, JS disebut mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Kota Medan. Narkotika itu dibeli dengan harga sekitar Rp400 ribu per gram.

Polisi menyebut JS mengaku sabu tersebut akan dijual kembali. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ia juga disebut mengaku telah menjual sabu selama sekitar dua bulan terakhir.

Selain itu, JS mengaku pernah menjalani hukuman pada 2022 dalam perkara narkotika jenis sabu.

Usai penangkapan, JS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian masih mendalami asal-usul sabu tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan jaringan peredarannya.