MEDAN, langgamnews.com – Sebanyak 29 tersangka diamankan jajaran Polda Sumatera Utara dan Polres dalam rangkaian pengungkapan 28 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sepanjang 24 jam pada 28 September 2026.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menindak kasus kejahatan yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan puluhan perkara tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan personel Polda Sumut bersama jajaran Polres.
“Dalam 24 jam, Polda Sumatera Utara bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 28 kasus Curat dengan 29 tersangka. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Ferry, Selasa (29/09/2026).
Selain penegakan hukum, kepolisian juga memperkuat langkah pencegahan dengan meningkatkan patroli di berbagai wilayah. Kegiatan tersebut diarahkan untuk mengantisipasi sejumlah bentuk kejahatan yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.












