Hukum

Direksi dan Komisaris Bank Mandiri Kembali Tak Hadir, Sidang Gugatan PT TSI Ditunda

×

Direksi dan Komisaris Bank Mandiri Kembali Tak Hadir, Sidang Gugatan PT TSI Ditunda

Sebarkan artikel ini

Kelengkapan dokumen dan kehadiran pihak Tergugat belum terpenuhi, Majelis Hakim menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada 19 Oktober 2026

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Medan ketika perkara gugatan PT Toba Surimi Industries melawan Bank Mandiri kembali diperiksa terkait kelengkapan para pihak Tergugat, Senin (28/09/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist).

Melalui gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, PT TSI meminta pertanggungjawaban hukum terkait pencatatan kewajiban kredit yang menurut pihak perusahaan berasal dari transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati oleh PT TSI.

PT TSI menyatakan tetap menghormati seluruh tahapan pemeriksaan di Pengadilan Negeri Medan dan akan menyampaikan fakta serta bukti yang dimilikinya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.