Melalui gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, PT TSI meminta pertanggungjawaban hukum terkait pencatatan kewajiban kredit yang menurut pihak perusahaan berasal dari transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati oleh PT TSI.
PT TSI menyatakan tetap menghormati seluruh tahapan pemeriksaan di Pengadilan Negeri Medan dan akan menyampaikan fakta serta bukti yang dimilikinya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.












