Medan, Langgamnews.com — Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman masing-masing 1,5 tahun penjara kepada tiga warga negara Sri Lanka yang berstatus pengungsi di bawah pengawasan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Yohana Timora Pangaribuan di ruang Cakra 6 PN Medan, Rabu (23/9/2026) sore.
Ketiga terdakwa ialah Makhandran Thilipan, Thangavadivel Kamalathsan, dan Rasiah Sukanthan. Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti melakukan tindak pidana percobaan penyelundupan orang sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Risnawati Ginting.
Makhandran Thilipan dan Thangavadivel Kamalathsan diketahui tinggal sementara di penampungan imigran asing My Mansion House, Jalan SMTK Dalam, Kelurahan Padangbulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Sementara Rasiah Sukanthan tercatat tinggal di Hotel Pelangi, Jalan Jamin Ginting, kawasan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Rencana Ke Pulau Reunion
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai ketiga terdakwa telah memiliki peran masing-masing dalam rencana memberangkatkan sejumlah korban menuju Pulau Reunion, wilayah Prancis.












