Majelis hakim menyatakan meskipun aksi tersebut belum sampai pada tahap selesai, kondisi itu tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa.
“Walau masih percobaan, perbuatan menyelundupkan atau menjual orang tersebut tidak selesai, namun tidak menghilangkan pidananya,” tegas hakim ketua.
Terbukti Melanggar UU Keimigrasian
Berdasarkan fakta hukum yang dipertimbangkan di persidangan, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 120 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan tersebut diterapkan terhadap perbuatan turut serta melakukan percobaan penyelundupan orang atau kelompok orang dengan tujuan memperoleh keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui tindakan membawa atau memerintahkan pihak lain membawa seseorang atau kelompok orang untuk memasuki maupun keluar wilayah Indonesia.












