Dalam menjatuhkan hukuman, majelis juga mempertimbangkan kondisi yang memberatkan dan meringankan.
“Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam mengawasi lalu lintas keimigrasian dan pencegahan penyelundupan orang.
Hal meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, mengakui dan menyesali perbuatannya. Belum pernah dihukum, masih berusia produktif serta masih bisa memperbaiki perbuatannya di kemudian hari,” urai Yohana Timora Pangaribuan.
Sejumlah uang yang sebelumnya disita dan ditetapkan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut juga diputuskan untuk dirampas negara.
Majelis hakim turut menolak permohonan Makhandran Thilipan agar uang Rp1.750.000 yang diklaim sebagai tabungan pribadi dikembalikan. Uang itu sebelumnya disebut hendak digunakan untuk biaya sekolah anak, kebutuhan rumah tangga di kampung halaman, serta mempertahankan statusnya di bawah pengawasan UNHCR.
“Permohonan tersebut bukan kewenangan majelis hakim,” tegas hakim ketua.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Perkara ini terungkap setelah tim Imigrasi Kota Medan melakukan pengembangan terhadap laporan masyarakat terkait dugaan perdagangan orang pada November 2025.












