Hukum

Tiga Pengungsi Sri Lanka Divonis 1,5 Tahun, Percobaan Penyelundupan ke Prancis Terbongkar

×

Tiga Pengungsi Sri Lanka Divonis 1,5 Tahun, Percobaan Penyelundupan ke Prancis Terbongkar

Sebarkan artikel ini

Tiga warga Sri Lanka yang berstatus pengungsi dalam pengawasan UNHCR dinilai terbukti terlibat dalam percobaan penyelundupan orang ke Pulau Reunion, Prancis, dengan menggunakan kapal barang bekas.

Majelis hakim PN Medan memimpin sidang pembacaan putusan perkara tiga warga negara Sri Lanka yang terlibat dalam rencana penyelundupan manusia menggunakan KM Nagata, Rabu (23/9/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist).

Fakta persidangan mengungkap, rencana tersebut mulai terbentuk sejak Juni 2025. Para terdakwa disebut memiliki niat untuk memberangkatkan orang menggunakan kapal barang bekas ekspor bernama KM Nagata.

Kapal tersebut memiliki konstruksi campuran fiber dan kayu dan dipersiapkan sebagai sarana untuk membawa para korban keluar dari wilayah Indonesia.

Ketiga terdakwa dinilai tidak bekerja sendiri-sendiri. Masing-masing disebut memberikan kontribusi yang saling melengkapi dalam rangkaian perbuatan yang oleh majelis hakim dikategorikan sebagai percobaan penyelundupan orang.

Makhandran Thilipan disebut menjadi pihak yang meminta Thangavadivel Kamalathsan dan Rasiah Sukanthan mencari calon korban. Ia juga disebut membeli kapal bekas yang dipersiapkan untuk mengangkut para korban.

Dalam proses tersebut, para calon korban dimintai sejumlah uang dengan nominal berbeda. Nilainya mulai dari Rp30 juta, Rp40 juta hingga USD5.000 per orang. Sebagian uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli kapal bekas.