Hukum

Tiga Pengungsi Sri Lanka Divonis 1,5 Tahun, Percobaan Penyelundupan ke Prancis Terbongkar

×

Tiga Pengungsi Sri Lanka Divonis 1,5 Tahun, Percobaan Penyelundupan ke Prancis Terbongkar

Sebarkan artikel ini

Tiga warga Sri Lanka yang berstatus pengungsi dalam pengawasan UNHCR dinilai terbukti terlibat dalam percobaan penyelundupan orang ke Pulau Reunion, Prancis, dengan menggunakan kapal barang bekas.

Majelis hakim PN Medan memimpin sidang pembacaan putusan perkara tiga warga negara Sri Lanka yang terlibat dalam rencana penyelundupan manusia menggunakan KM Nagata, Rabu (23/9/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist).

Dari pengembangan tersebut, Makhandran Thilipan menjadi terdakwa yang lebih dahulu diamankan. Penindakan kemudian berlanjut dengan pengamanan Thangavadivel Kamalathsan dan Rasiah Sukanthan.

Sebelumnya, JPU Risnawati Ginting menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara.

Atas putusan 1,5 tahun penjara tersebut, jaksa, ketiga terdakwa, dan tim penasihat hukum diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.