Dari pengembangan tersebut, Makhandran Thilipan menjadi terdakwa yang lebih dahulu diamankan. Penindakan kemudian berlanjut dengan pengamanan Thangavadivel Kamalathsan dan Rasiah Sukanthan.
Sebelumnya, JPU Risnawati Ginting menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara.
Atas putusan 1,5 tahun penjara tersebut, jaksa, ketiga terdakwa, dan tim penasihat hukum diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.












