Hukum

24 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Lahan di Humbahas, Polisi Ungkap Peran dan Pemicu Bentrokan

×

24 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Lahan di Humbahas, Polisi Ungkap Peran dan Pemicu Bentrokan

Sebarkan artikel ini

Konflik Klaim Tanah Adat Berujung Penyerangan dan Perusakan; 12 Laporan Polisi Ditangani Polda Sumut dan Polres Humbang Hasundutan

Polisi memperlihatkan barang bukti dalam paparan kasus penyerangan dan pengrusakan yang melibatkan 24 tersangka di Desa Matiti, Humbang Hasundutan, dalam konferensi pers di Medan, Kamis (24/9/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

“Jadi, ini baru berdasarkan asumsi yang akhirnya memicu terjadinya kejadian seperti itu,” sambungnya.

Peran Sejumlah Tersangka

Dalam perkara yang ditangani Polda Sumut, polisi juga telah memetakan dugaan peran masing-masing tersangka. Mereka diduga memiliki keterlibatan berbeda, mulai dari menggerakkan massa hingga melakukan pelemparan dan pengrusakan terhadap rumah serta kendaraan.

Salah satu tersangka berinisial MS (60) disebut polisi sebagai ketua kelompok marga Simanulang atau kelompok Raja Bius Matiti. Sementara TM (66) disebut berperan sebagai koordinator lapangan sekaligus penggerak massa.

Tersangka lainnya yang disebut dalam penanganan Polda Sumut yakni PS (49), HS (65), TBS (38), IFS (43), JS (50), FS (37), dan TS (36).

Khusus terhadap TS, polisi menyebut yang bersangkutan diduga terlibat dalam penyerangan terhadap personel kepolisian yang berada di lokasi untuk melakukan pengamanan. Salah satu personel yang disebut menjadi sasaran penyerangan adalah Kabag Ops Polres Humbang Hasundutan.