Dalam keterangan yang dikutip dari uraian persidangan, pengadaan tersebut mencakup 200 unit Smartboard untuk Sekolah Dasar dan 112 unit untuk Sekolah Menengah Pertama.
“Pengadaan 200 unit smartboard untuk Sekolah Dasar (SD) dan 112 unit untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak ada usulan atau permohonan dari kepala sekolah maupun oleh Disdik Kabupaten Langkat,” urai Sontian Siahaan.
Sebelumnya, keterangan mengenai tidak adanya usulan awal dari Disdik Langkat juga telah muncul dalam persidangan melalui Kepala BPKAD Langkat Iskandarsyah.
Perkara tersebut kemudian berkembang menjadi proses hukum terhadap tiga terdakwa. Jaksa sebelumnya menilai ketiganya terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menyebut total kerugian keuangan negara mencapai Rp29,5 miliar.
Sebelum putusan dibacakan, Saiful Abdi dan Supriadi masing-masing dituntut 11 tahun penjara, sedangkan Budi Pranoto Seputra dituntut 13 tahun penjara. Tuntutan tersebut juga disertai pidana denda dan uang pengganti dengan besaran berbeda.
Perkara Smartboard Juga Muncul di Tebing Tinggi
Persoalan pengadaan Smartboard tidak hanya mencuat dalam perkara Langkat. Pengadaan serupa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 juga pernah bergulir di Pengadilan Tipikor Medan dan melibatkan nama Budi Pranoto Seputra.












