Dari uraian putusan yang menjadi sorotan tim penasihat hukum, Budi Pranoto Seputra dikenakan uang pengganti sebesar Rp10 miliar. Sementara Saiful Abdi dibebankan uang pengganti Rp1 miliar dan Supriadi Rp500 juta.
Jika ketentuan tersebut dijumlahkan, uang pengganti yang dibebankan kepada ketiga terdakwa mencapai Rp11,5 miliar. Kondisi itu menjadi salah satu poin yang dipertanyakan dalam uraian tim penasihat hukum karena nilai kerugian negara yang disebut dalam perkara mencapai Rp29,5 miliar.
Dengan demikian, masih terdapat selisih Rp18 miliar antara nilai kerugian negara yang disebut dalam perkara dan total uang pengganti yang dibebankan kepada tiga terdakwa. Persoalan mengenai aliran atau pertanggungjawaban atas selisih tersebut menjadi bagian yang disoroti dalam pemberitaan dan argumentasi pihak penasihat hukum.
Namun, rincian mengenai konstruksi kerugian negara, pihak yang dinilai bertanggung jawab, serta pertimbangan majelis hakim harus merujuk secara utuh pada salinan putusan pengadilan. Karena itu, angka selisih tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai kerugian yang belum dipertanggungjawabkan secara hukum.
Smartboard Disebut Program Prioritas
Dalam proses persidangan, pengadaan Smartboard juga dikaitkan dengan program prioritas pemerintah daerah saat Faisal Hasrimy menjabat Pj Bupati Langkat.












