Berita UtamaHukum

PH Saiful Abdi Siapkan Banding, Soroti Putusan Hakim dalam Perkara Smartboard Langkat

×

PH Saiful Abdi Siapkan Banding, Soroti Putusan Hakim dalam Perkara Smartboard Langkat

Sebarkan artikel ini

Tim penasihat hukum mantan Kadisdik Langkat menyatakan akan menempuh banding dan mengadukan majelis hakim ke Bawas MA serta Komisi Yudisial. Mereka juga mempersoalkan pertimbangan terkait uang Rp1 miliar dan perbedaan nilai kerugian negara dengan uang pengganti dalam perkara Smartboard.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Yusafrihardi Girsang saat membacakan putusan perkara pengadaan Smartboard Disdik Langkat Tahun Anggaran 2024, Kamis (24/9/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist).

Konteks tersebut menjadi bagian dari sorotan karena perkara di Langkat dan Tebing Tinggi sama-sama berkaitan dengan pengadaan Smartboard serta memiliki nama rekanan yang sama.

Adapun proses hukum masing-masing perkara tetap harus dilihat berdasarkan dakwaan, pembuktian, serta putusan pada perkara masing-masing, sehingga fakta dalam satu perkara tidak otomatis dapat diterapkan terhadap perkara lainnya.

Bagi tim penasihat hukum Saiful Abdi, putusan Kamis (24/9/2026) belum menjadi akhir proses hukum. Mereka menyatakan akan menuangkan keberatan terhadap pertimbangan majelis hakim dalam memori banding sekaligus menempuh jalur pengaduan ke lembaga pengawasan yang mereka sebutkan. (red./tm).