Konteks tersebut menjadi bagian dari sorotan karena perkara di Langkat dan Tebing Tinggi sama-sama berkaitan dengan pengadaan Smartboard serta memiliki nama rekanan yang sama.
Adapun proses hukum masing-masing perkara tetap harus dilihat berdasarkan dakwaan, pembuktian, serta putusan pada perkara masing-masing, sehingga fakta dalam satu perkara tidak otomatis dapat diterapkan terhadap perkara lainnya.
Bagi tim penasihat hukum Saiful Abdi, putusan Kamis (24/9/2026) belum menjadi akhir proses hukum. Mereka menyatakan akan menuangkan keberatan terhadap pertimbangan majelis hakim dalam memori banding sekaligus menempuh jalur pengaduan ke lembaga pengawasan yang mereka sebutkan. (red./tm).












