“**Kepada JPU diberi keleluasan yang lebih. Sama kita dibatas-batasi. Padahal.kita mau menggali kebenaran materiil dalam perkara ini. Kemarin masih kutahan-tahan. Tunggulah. Jangan sampai mempengaruhi putusan pikirku. Karena beliau ini juga kan manusia. Tapi ditambah lagi tadi di pertimbangan banyak yang gak masuk akal, di luar dari fakta di persidangan.
Contoh seperti uang Rp1 miliar itu, tidak pernah ada itu. Ternyata itu salah kirim. Seharusnya itu ke Pj Bupati. Kok bisa pula klien kita dimintai pertanggungjawaban hukum? Penyelundupan fakta hukum itu,**” pungkasnya.
Kerugian Negara Rp29,5 Miliar, Uang Pengganti Rp11,5 Miliar
Perkara ini berawal dari pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 yang didakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar. Angka tersebut juga menjadi bagian penting dalam dakwaan dan tuntutan perkara.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (24/9/2026), Saiful Abdi dijatuhi pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta dengan subsider 120 hari kurungan.












