Berita UtamaHukum

PH Saiful Abdi Siapkan Banding, Soroti Putusan Hakim dalam Perkara Smartboard Langkat

×

PH Saiful Abdi Siapkan Banding, Soroti Putusan Hakim dalam Perkara Smartboard Langkat

Sebarkan artikel ini

Tim penasihat hukum mantan Kadisdik Langkat menyatakan akan menempuh banding dan mengadukan majelis hakim ke Bawas MA serta Komisi Yudisial. Mereka juga mempersoalkan pertimbangan terkait uang Rp1 miliar dan perbedaan nilai kerugian negara dengan uang pengganti dalam perkara Smartboard.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Yusafrihardi Girsang saat membacakan putusan perkara pengadaan Smartboard Disdik Langkat Tahun Anggaran 2024, Kamis (24/9/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist).

Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah keterangan memang telah membahas keterlibatan serta persetujuan pejabat pemerintah daerah dalam proses pengadaan. Kepala BPKAD Langkat Iskandarsyah, misalnya, pernah memberikan keterangan bahwa pengadaan Smartboard dilakukan setelah memperoleh persetujuan Pj Bupati Langkat saat itu, Faisal Hasrimy.

Jonson mengatakan kondisi tersebut akan menjadi salah satu materi yang diajukan dalam upaya hukum berikutnya.

“Di Indonesia ini, dalam dunia birokrasi di mana ada seorang bawahan berani melanggar perintah pimpinan? Nggak ada. Seharusnya hal itu bisa menjadi alasan. Karena dia menjalankan perintah pimpinan penghapusan pidana. Ada dua hal itu di UU KUHP Nasional. Pertama, dia menjalankan perintah pimpinan. Kedua, dia terpaksa.Akan kita tuangkan itu nanti dalam memori banding,” uraianya.

Selain banding, Jonson menyatakan pihaknya akan melaporkan majelis hakim kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) RI dan Komisi Yudisial (KY) RI.

Ia mengaitkan rencana tersebut dengan apa yang dinilainya sebagai perlakuan berbeda terhadap penasihat hukum selama proses persidangan.