Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah keterangan memang telah membahas keterlibatan serta persetujuan pejabat pemerintah daerah dalam proses pengadaan. Kepala BPKAD Langkat Iskandarsyah, misalnya, pernah memberikan keterangan bahwa pengadaan Smartboard dilakukan setelah memperoleh persetujuan Pj Bupati Langkat saat itu, Faisal Hasrimy.
Jonson mengatakan kondisi tersebut akan menjadi salah satu materi yang diajukan dalam upaya hukum berikutnya.
“Di Indonesia ini, dalam dunia birokrasi di mana ada seorang bawahan berani melanggar perintah pimpinan? Nggak ada. Seharusnya hal itu bisa menjadi alasan. Karena dia menjalankan perintah pimpinan penghapusan pidana. Ada dua hal itu di UU KUHP Nasional. Pertama, dia menjalankan perintah pimpinan. Kedua, dia terpaksa.Akan kita tuangkan itu nanti dalam memori banding,” uraianya.
Selain banding, Jonson menyatakan pihaknya akan melaporkan majelis hakim kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) RI dan Komisi Yudisial (KY) RI.
Ia mengaitkan rencana tersebut dengan apa yang dinilainya sebagai perlakuan berbeda terhadap penasihat hukum selama proses persidangan.












